Sekda: Forum SKPD Bukan Ajang Menghamburkan Anggaran

Sekda Membuka Sosialisasi Pergub No 61 Tahun 2014 Tentang Juknis Pelaksanaan Forum SKPD Sekda Membuka Sosialisasi Pergub No 61 Tahun 2014 Tentang Juknis Pelaksanaan Forum SKPD

detakbanten.com SERANG - Pemerintah Provinsi Banten sosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 61 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kamis (22/1/2015). Juknis Pelaksanaan Forum SKPD Provinsi Banten tahun 2015 merupakan bagian dari tahapan, tata cara, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

Sekretaris Daerah Banten, Kurdi Matin menjelaskan Forum SKPD menekankan prinsip pembagian kerja antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu Kurdi meminta penyelarasan program dan kegiatan SKPD dengan usulan program kegiatan dari kabupaten/kota.

"Melalui pelaksanan forum SKPD, semoga dapat terwujud keselarasan program dan kegiatan antar SKPD dalam rangka sinergitas pelaksnaan prioritas pembangunan daerah," papar Kurdi.

Mengingat keterbatasan anggaran, kata Kurdi, diharapkan program dan kegiatan sebagai perwujudan nyata dari manajemen keuangan publik sesuai kebutuhan, bukan keinginan SKPD.

Kurdi menambahkan, dengan adanya petunjuk teknis ini, Forum SKPD bukan ajang menghamburkan anggaran, dan hanya bersifat seremonial. Namun dapat menjadi esensi perencanaan parstisipatif-teknokratik sesuai Peraturan Gubernur.

 

 

Go to top