Satres Narkoba Polres Serang Kota Amankan Seorang Pria Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu

Satres Narkoba Polres Serang Kota Amankan Seorang Pria Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu

detakbanten.com SERANG - Satres Narkoba Polres Serang Kota berhasil bekuk seorang pria diduga penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu di wilayah Kelurahan Serang, Kota Serang, Banten, Minggu (11/08/2019).

Kapolres Serang AKBP Firman Affandi SIK, membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Shabu.

Dijelaskan Kapolres, tersangka yang berhasil diamankan atas nama AJ (35) seorang pemuda berasal dari wilayah Pipitan Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Alhamdulillah, AJ berhasil kita amankan, berkat adanya laporan dari masyarakat setempat sering adanya penyalahgunaan Narkoba jenis shabu di wilayah tersebut,"kata Firman Senin (12/08/2019).

Lebih lanjut Firman menerangkan kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba jenis shabu. 

Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka (AJ). Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas mendapati 1 bungkusan yang berisikan narkotika jenis shabu.

"Tersangka AJ mengakui barang haram tersebut miliknya. Terhadap tersangka akan kita jerat UUD Narkotika No 35 pasal 127 maksimal kurungan 4 tahun penjara. Saat ini tersangka dan BB diamankan di Mako Polres Serang Kota,” tandasnya.

Go to top