Satpol PP Segel Mall Ramayana Cikupa Karena Langgar PSBB

Satpol PP Segel Mall Ramayana Cikupa Karena Langgar PSBB
detakbanten.com CIKUPA -- Satuan polisi pamong praja ( Satpol PP) Kabupaten Tangerang dibantu Kecamaan Cikupa melakukan penutupan Mall Ramayana Sabar Subur pada Kamis (07/05/2020).
 
Mall Ramayana yang lokasinya di Jalan Raya Serang Cikupa ini diduga melakukan pelanggaran terhadap Perbup Nomor 24 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
 
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardi Kusuma mengatakan, Pemkab Tangerang saat ini tengah berupaya mencegah wabah Covid 19, dengan memberlakukan PSBB , terutama pembatasan transportasi, kegiatan usaha yang menimbukan terjadinya kerumunan, serta membatasi perkumpulan pada fasilitas umum.
 
"Kami bersama Trantib Cikupa melalukan penyegelan kegiatan usaha Mall Ramayana Cikupa, karena akan menimbulkan kerumunan orang, kalau tidak ditutup akan menimbulkan terjadinya penularan Covid 19,"terang Bambang Mardi Kusuma, kepada wartawan Jumat (08/05/2020).
 
Lebih lanjut Bambang mengatakan, sejak diberlakukannya PSBB beberapa tempat seperti penginapan, resto, warung makan sudah ditertibkan, kegiatan usaha warung makan tidak boleh melayani pengunjung makan ditempat, terkecuali dibungkus untuk dibawa pulang.
 
Sementara Camat Cikupa Abdullah, sudah melakukan peneguran, namun pihak maagemen Ramayana bersikukuh bahwa kegiatan usahanya hanya akan menjual sembako, namun setelah buka selama sehari, prakteknya yang dia jual adalah komoditi pakaian.
 
"Kami langsung mendapatkan pengaduan dari warga, tokoh masyarakat, serta Ormas, setelah itu kami berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk diakukan penutupan," tandasnya.
Go to top