Rusak Kantor DPRD, 5 Oknum LSM di Tigaraksa Ditangkap Polisi

Kompol Zamrul Aini Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini Kasatreskrim Polresta Tangerang

Detakbanten.com, TANGERANG -- 5 Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) ditangkap Kepolisian Resort Kota Tangerang karena merusak fasilitas umum DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (25/8/2022) malam.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Kompol Zamrul Aini membenarkan jika Kepolisian Resort Kota Tangerang telah menangkap 5 pelaku perusakan fasilitas umum milik Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang, menurutnya saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan pelaku, polisi tengah menyelidiki peran 5 pelaku.

"Penyidik dari Unit PPA Polresta Tangerang saat ini sedang melakukan pemeriksaan pelaku dan pemeriksaan saksi - saksi," terang Kompol Zamrul Aini, Saat dikomfirmasi diruang kerjanya Jum'at (26/8/2022).

Sementara Sumardi petugas keamanan kantor Sekretariat DPRD saat diperiksa sebagai saksi di kantor Mapolresta Tangerang mengatakan, dirinya terkejut saat menanyakan pelaku sebelum melakukan perusakan, namun tiba - tiba pelaku menggebrak meja dan merusak fasilitas umum milik Sekretariat DPRD.

"Saya kaget saat mereka menggebrak meja dan merusak fasilitas umum," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan Oknum LSM Ksatria Muda resmi dilaporkan ke Kepolisian Resort Kota Tangerang pada Kamis (25/8/2022), oleh PLT Sekretaris DPRD Dadang Nugrah, laporan bernomor ; TBL/B/759/VIII/2022/SPKT/ Polresta Tangerang Polda Banten, tertanggal 25 Agustus 2022 tersebut diterima Kanit III SPKT Ipda Bambang Haryanto.

PLT Sekretaris DPRD Kabupaten Tangerang Dadang Nugraha membenarkan jika dirinya atasnama Sekretariat DPRD melakukan pelaporan kepada Kepolisian Resort Kota Tangerang, karena oknum LSM Ksatria Muda telah melakukan tindak pidana perusakan fasilitas umum.

"Karena negara ini adalah negara hukum, maka kami melakukan pelaporan atas dugaan perusakan fasilitas umum," terang Dadang Nugraha, Kamis (25/8/2022).

 

 

Go to top