Ribuan E KTP di Musnahkan Disdukcapil Kota Serang

Ribuan E KTP di Musnahkan Disdukcapil Kota Serang

Detakbanten.com Kota Serang - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang memusnahkan 2.637 keping KTP Elektronik (KTP-EL). Hal iti dilakukan karena terdapat kepingan rusak serta data Invalid.

Kepala Disdukcapil Kota Serang, Ipiyanto mengatakan, bahwa pemusnahan ini sebagai tindak lanjut perintah dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk memusnahkan kepingan KTP-EL yang rusak ataupun Invalid.

"Ini sebagai wujud kepatuhan kami pada Pemerintah Pusat, makannya dilakukanlah pemusnahan ribuan KTP-EL," kata Ipiyanto seusai pemusnahan KTP-EL di Kantor Disdukcapil Kota Serang, Senin(17/12/2018).

Ipinyanto juga menjelaskan, moment pemusnahan KTP-EL tersebut, pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Disdukcapil. Bahkan pemusnahan akan dilakukan pada setiap bulan sekali.

"Jadi pada setiap bulan, kita akan melakukan pemusnahan KTP-EL yang rusak ataupun Invalid. Agar tidak ada penumpukan data," jelasnnya.

Seperti diketahui, informasi yang di dapat dari Disdukcapil Kota Serang. Pemusnahan KTP-EL yang dilakukan pada kali ini, adalah penumpukan KTP-EL dari tahun 2012, 2013 hingga 2018.

 

 

Go to top