Retribusi KIR Dihapus, Antrian Kendaraan mengular

Retribusi KIR Dihapus, Antrian Kendaraan mengular

detakbanten.com TANGERANG -- Pemerintah pusat menghapus retribusi KIR yang saat ini dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang sebagai pendapatan asli daerah ( PAD), hilangnya retribusi tersebut dampak dari terbitnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, akibatnya kendaraan roda empat yang ingin melakukan layanan uji kendaraan bermotor antri hingga jalan utama.

" Sewaktu bayar retribusi aja antri, apalagi sekarang digratiskan, pasti antri kaya hari ini,"terang salah satu pemohon layanan uji kir saat dihubungi.

Dia berharap agar Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang melakukan upaya agar mengutamakan pelayanan prima bagi masyarakat, sehingga tidak terjadi antrian yang panjang, untuk saat ini dirinya mendapatkan layanan gratis dan tidak diminta oleh petugas, semoga dihari mendatang pelayanan lebih maksimal lagi.

" Untuk saat ini pelayanan layanan uji kir bagus, meskipun harus antri,"tandasnya.

Diketahui, sebelumnya pada tahun 2023 kemarin, retribusi pengujian kendaraan bermotor menyumbang pendapatan asli daerah ( PAD) sebesar 7.2 miliar, angka tersebut melampaui target yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar Rp 6.4 Miliar, besarnya PAD tersebut l, karena jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Tangerang terus bertambah tiap tahunnya

Go to top