Renovasi Jalur Pedestrian Seputaran Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Hasilnya Tak Ramah Untuk Kaum Disabilitas

Renovasi Jalur Pedestrian Seputaran Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Hasilnya Tak Ramah Untuk Kaum Disabilitas

detakbanten.com, KOTA TANGERANG- Jalur pedestrian atau trotoar merupakan kawasan jalan khusus bagi pejalan kaki. Infrastruktur yang satu ini menjadi salah satu fasilitas yang sangat penting bagi masyarakat. Pedestrian atau trotoar dibuat sebagai bentuk pemenuhan hak bagi para pejalan kaki yang melintas di area yang sering dilewati berbagai kendaraan bermotor.

Selain itu jalur pedestrian dibuat agar masyarakat terhindar dari kecelakaan dan tentunya masyarakat dapat menikmati berjalan santai tanpa harus khawatir dengan kendaraan-kendaraan yang melintas.

Seperti yang dilakukan di Kota Tangerang, Pedestrian jalan di seputaran pusat Pemerintahan Kota Tangerang yang sudah mulai rusak, pada tahun anggaran 2021 ini dilakukan perbaikan. Tujuanya adalah tak lain untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pejalan kaki. Untuk perbaikan trotoar tersebut, Pemerintah Kota Tangerang tak tanggung-tanggung mengalokasikan anggaran APBD tahun 2021 sebesar 3,7 miliar rupiah.

Namun sangat di sayangkan anggaran perbaikan trotoar yang nilainya sangat fantastis tersebut, hasilnya dinilai tidak ramah dan kurang memperhatikan keselamatan kaum disabilitas. Padahal kaum disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lain pada umumnya. Pantauan di lokasi, sangat terlihat dengan jelas eksisting trotoar yang ada, selain permukaanya tidak rata juga di beberapa titik terlihat permukaanya miring dan jalur yang berwarna kuning untuk kaum disabilitas terlalu mepet ke pinggir, sehingga sangat membahayakan apabila dilalui kaum disabilitas. Jalur trotoar yang sudah terpasang saat ini berbahan material paving blok, dibeberapa bagian jalur pedestrian di tengahnya terdapat pohon pelindung dan tiang lampu Penerangan jalan umum (PJU), sehingga sangat mengganggu pejalan kaki khusunya kaum disabilitas.

Sementara itu Ketua Yayasan Difabel Mandiri Indonesia (YDMI) Cikokol, Irfan Rustandi mengatakan, seharusnya Pemkot Tangerang dalam perencanaan pembangunan melibatkan kami. Kalau kami tidak dilibatkan, ya begini hasilnya jadi tidak sesuai dengan yang seharusnya.

"Itulah kalau dalam Perencanaan Pembangunan kami tidak dilibatkan, pasti hasilnyapun tidak sesuai yang seharusnya," ujarnya, Sabtu (17/12/2021).

Ia menambahkan, bahwa berdasarkan SE Menteri PUPR Nomor: 02/SE/M/2018, Tanggal : 26 Februari 2018. Seharusnya pada jalur pedestrian/trotoar memiliki pemandu jalur. Khususnya jalur yang memandu penyandang tuna netra dengan memanfaatkan tekstur ubin pengarah dan ubin peringatan.

Selain itu pada jalur pedestrian juga harus di sediakan kebutuhan fasilitas untuk orang dengan kebutuhan khusus, termasuk di dalamnya orang yang berjalan dengan alat bantu seperti kursi roda, tongkat, kruk dan lain-lain. Pada pedestrian juga dibutuhkan desain fasilitas pejalan kaki yang tanpa halangan. Kebutuhan dari pejalan kaki dengan kebutuhan khusus, sangatlah tergantung dari lebar alat bantu yang digunakan oleh pejalan kaki berkebutuhan khusus tersebut, pungkasnya.

Untuk diketahui bahwa renovasi/rekonstruksi jalan tersebut anggaranya berasal dari APBD Kota Tangerang tahun 2021 yakni sebesar 3,7 miliar rupiah. Sementara pelaksana pekerjaan, dilaksanakan oleh CV. Widi Karya Mandiri dengan kalender kerja selama 75 hari.

 

 

Go to top