Razia Kafe Dan Tempat Hiburan, Polres Serang Sita Ratusan Miras Ilegal

Razia Kafe Dan Tempat Hiburan, Polres Serang Sita Ratusan Miras Ilegal

detakbanten.com SERANG--Upaya pemberantasan minuman keras (Miras) ilegal yang beredar diwilayah Serang, semakin gencar dilakukan oleh jajaran Polres Serang Kota.



Hasilnya, sebanyak 362 botol Miras ilegal berbagai merek, berhasil diamankan tim patroli gabungan yang menggelar operasi di kafe dan tempat hiburan Star Queen dan Royal Resto.

"Kita berhasil mengamankan berbagai jenis macam miras ilegal dari kafe star queen 86 botol dan royal resto 276 botol. Kita juga melakukan penyegelan tempat usahanya," ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi dalam rilis yang diterima detakbanten.com, Jumat (4/1/2019).

Kapolres jelaskan, modus yang digunakan pemilik kafe dalam menjalankan bisnis Miras ilegal tersebut, semua Miras tidak disediakan didalam kafe. Melainkan disimpan didalam mobil. Apabila pengunjung atau pelanggan ingin membeli, barulah  Miras tersebut diambil dari dalam mobil.

"Kita juga menyita satu unit mobil Daihatsu Gran max warna silver, yang digunakan untuk modus operandi kegiatan penjualan Miras Ilegal," terang Kapolres.

Kapolres jelaskan, kedua tempat tersebut hanya mengantongi izin usaha resto dan karaoke yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Sedangkan untuk Royal kafe, hanya mengantongi izin restoran atau tempat makan. Namun dalam praktiknya, kedua tempat tersebut kedapatan menyediakan minuman beralkohol yang tidak berizin.

"keduanya kita kenakan pasal 106 undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara dengan denda minimal 10 rupiah," tandasnya.

 

 

Go to top