Rapat Umum Pilkada Serang Dibatasi 10 Ribu Massa

Rapat Umum Pilkada Serang Dibatasi 10 Ribu Massa

detakbanten.com KOTA SERANG - Alat umum kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang 2018 akan segera dimulai. Pada rapat umum, setiap pasangan calon diperkenankan melibatkan paling banyak 10.000 peserta. Melalui mekanisme pengundian yang dihadiri perwakilan tim kampanye setiap paslon serta disaksikan Anggota Panwaslu Kota Serang Mamun Murod, Selasa 10 April 2018, dihasilkan jadwal sebagai berikut. Rabu 2 Mei 2018 adalah jadwal rapat umum paslon nomor urut 2 Samsul Hidayat-Rohman; Senin 7 Mei 2018 adalah jadwal rapat umum paslon nomor urut 3 Syafrudin-Subadri Usuludin; dan Rabu 9 Mei 2018 adalah jadwal rapat umum paslon nomor urut 1 Vera Nurlaela-Nurhasan.

Pada pertemuan tersebut dibahas sejumlah tata tertib pelaksanaan rapat umum. Rapat dipandu oleh Pengarah Pokja Kampanye M Hopip dan Pengarah Pokja Tungsura Fierly MM.

“Hingga saat ini kami masih menanti izin resmi dari pengelola Lapangan Boru, Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, yang kami pilih sebagai lokasi pelaksanaan rapat umum. Jikapun hingga batas tertentu izin tidak diberikan, kami pastikan rapat umum tetap berlangsung pada tanggal yang sudah kami sepakati. Yakni 2, 7, dan 9 Mei,” kata M Hopip.

Hopip menuturkan, KPU hanya memfasilitasi pemilihan dan penetapan lokasi kepada pengelola lapangan. Tim kampanye pasangan calon bertugas menyelesaikan biaya yang timbul dari pemakaian lapangan dimaksud. Termasuk kebersihan dan keamanan selama rapat umum berlangsung. Rapat umum dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir paling lambat sampai dengan pukul 18.00 WIB.

“Petugas dan peserta kampanye dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji, pataka, dan/atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut lain dari pasangan calon yang bersangkutan. Peserta kampanye yang menghadiri rapat umum dengan menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dalam keberangkatan dan kepulangannya dilarang melakukan pawai kendaraan bermotor dan melanggar peraturan lalu lintas," ucapnya.

Fierly MM menambahkan, pasangan calon wajib melaporkan juru kampanye rapat umum kepada KPU, Panwaslu, dan aparat kepolisian 7 hari sebelum pelaksanaan rapat umum. Dijelaskan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara. Surat izin cuti disampaikan kepada KPU dan Panwaslu tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan rapat umum.

“Jalannya rapat umum dipantau oleh KPU, Panwaslu, lembaga pemantau, serta pihak lain selaku pemangku kepentingan pemilihan. Kami berharap tim kampanye tidak melibatkan anak-anak pada kegiatan rapat umum. Tim kampanye juga dilarang melibatkan ASN dan fasilitas pemerintahan,” kata Fierly.

Anggota Panwaslu Kota Serang Mamun Murod menegaskan, setiap tim kampanye wajib menaati tata tertib yang telah disepakati. Panwaslu, kata Mamun, akan mengerahkan seluruh PPL yang ada untuk memantau jalannya rapat umum setiap paslon.

 

 

Go to top