Rapat Paripurna DPRD Tentang Pengganti Antar Waktu Molor

Rapat Paripurna DPRD Tentang Pengganti Antar Waktu Molor

Detakbanten.com, TANGERANG -- Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tangerang tengang pengucapan sumpah / janji pengganti antar waktu ( PAW) yang digelar di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (27/12/2012) molor.

Rapat yang seharusnya dimulai pukul 09.00 sesuai surat undangan yang ditandatangani ketua DPRD Kholid Ismail, namun baru dimulai pada pukul 11.44, molornya rapat tersebut, akibat belum lengkapnya anggota anggota DPRD Kabupaten Tangeramg yang hadir.

" Baru hadir 15 orang anggota DPRD Kabupaten Tangerang saja yang hadir, yang dua orang mengikuti secara virtual,"ujar Staf DPRD Kabupaten Tangerang yang enggan disebutkan namanya.

Diketahui, rapat paripurna DPRD dengan agenda penganti antar waktu ( PAW) menuai polemik, pasalnya anggota DPRD Kabupaten Tangerang Soleh Apip saat ini tengah melakukan gugatan di PTUN Serang Banten, dia tak terima dengan keputusan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang.

" Kami berharap agar paripurna DPRD tentang PAW ditunda dahulu, karena saat ini saya sedang melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan PAW, dan tunggu hasilnya, kalau sudah ingkrah dan dinyatakan saya kalah, barulah sidang paripurna digelar,"kata Soleh Afif, kepada wartawan, Sabtu (24/12/2021)

 

 

Go to top