Rano Hadiri Rapat Paripurna Raperda Pemberdayaan Pemuda, Perlindungan Perempuan dan Anak

Rano Hadiri Rapat Paripurna Raperda Pemberdayaan Pemuda, Perlindungan Perempuan dan Anak

detakbanten.comKota Serang - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten-H. Rano Karno, S.IP. menyampaikan pendapat Gubernur terhadap 2 (dua) rancangan peraturan prakarsa DPRD pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Jumat 14 November 2014. Usulan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut adalah rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan pemuda, dan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan perempuan dan anak.

Pada Rapat Paripurna tersebut Plt. Gubernur Banten menyampaikan bahwa kedua rancangan tersebut merupakan urusan Pemerintah Provinsi Banten.

"Dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan undang-undang sektoralnya seperti undang-undang nomor 40 Tahun 2009 tentang kepumudaan, undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan merupakan urusan Pemprov Banten", jelas Plt. Gubernur Banten.

Plt. Gubernur Banten menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut berawal dari kebutuhan masyarakat khususnya para pemuda Banten serta kaum perempuan dan anak Banten yang terdapat muatan lokal yang secara khusus diakomodir dalam pengaturan raperda dan Plt. Gubernur memohon kepada DPRD Banten dapat menyampaikan materi apa saja yang akan menjadi muatan lokal pada kedua raperda tersebut.

Berkaitan dengan Raperda tentang pemberdayaan pemuda Plt. Gubernur Banten menyampaikan seyogyanya raperda tersebut dapat menjabarkan mengenai urusan Pemerintah Provinsi sesuai undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yaitu penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dan kepemudaan terhadap pemuda pelopor nasional, wirausaha muda berprestasi dan pemuda kader nasional, pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan tingkat daerah provinsi.

Selanjutnya Plt. Gubernur Banten berpendapat terhadap Raperda tentang perlindungan perempuan dan anak, bahwa sebaiknya dalam rancangan tersebut tidak hanya mengatur mengenai penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan saja, akan tetapi juga mengatur mengenai urusan provinsi lainnya di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

"Sebagaimana tercantum dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ada beberapa poin yang harus diatur dalam Raperda tersebut diantaranya kualitas hidup perempuan, kualitas keluarga, sistem data gender dan anak, pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak", Jelas Plt. Gubernur Banten.

Plt. Gubernur Banten berharap Raperda yang diusulkan DPRD Provinsi Banten menjadi pelengkap dalam menjunjung harkat dan martabat kaum perempuan dan menjadi pelindung bagi putra putri tunas bangsa khususnya anak-anak di Provinsi Banten.

Saat ini Pemerintah Provinsi Banten telah memiliki kebijakan yang berpihak kepada perlindungan perempuan dan anak berupa peraturan daerah nomor 10 tahun 2005 tentang pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah, peraturan Gubernur nomor 21 tahun 2009 tentang mekanisme pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Provinsi Banten, dan keputusan Gubernur Banten tentang pembentukan pengurus pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak Provinsi Banten periode 2010-2015.

 

 

Go to top