PWI Banten Kecam Tindakan Oknum Aparat Terhadap Wartawan

Ketua PWI Banten Firdaus (kanan) Ketua PWI Banten Firdaus (kanan) Ghozali
detakbanten.com SERANG - Dengan adanya tindak kekerasan aparat terhadap salah satu wartawan saat melaksanakan kerja jurnalistik, meliput Aksi Mahasiswa di depan Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (20/10/2017) oleh oknum aparat hukum. Kekerasan yang dilakukan oknum aparat hukum tersebut dalam melaksanakan tugasnya tidak dibenarkan dan merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Dalam pasal 8 UU No. 40/1999 tentang pers, bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, bukan sebaliknya menjadi obyek kekerasan aparat hukum. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Banten menyatakan:

1. Mengecam tindakan kekerasan terhadap Wartawan tersebut.

2. Menuntut penuntasan kekerasan terhadap wartawan tersebut dengan segera, transparan, dan menindak tegas oknum aparat yang melakukan kekerasan tersebut.

3. PWI Provinsi Banten mengapresiasi iktikad baik, Kabid Humas Polda Banten dengan hadir ke redaksi Banten Pos untuk meminta maaf secara langsung.

 

 

Go to top