Puluhan Karyawan Tak Terima Gaji, Disnaker Limpahkan Kasus ke Pengadilan Industrial

Ilustrasi Ilustrasi
detakbanten.com, SERANG - Nasib Puluhan Karyawan PT Sikonakamaru Dwi Karya yang tak mendapatkan gaji hingga 11 bulan terombang-ambing. 
 
Pasalnya, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang tidak dapat memastikan keberlangsungan nasib para karyawan tersebut. Karena pihak perusahaan sedang mengalami vailid, dampak dari wabah Covid-19.
 
"Kita sudah lakukan panggilan 3 kali. Namun dari perusahaan belum ada tanggapan positif, karena perusahaan terdampak dari wabah Covid-19, sehingga kolep dan tidak bisa menggaji karyawan," ungkap Mediator Hubungan Industrial, Disnaker Kabupaten Serang, Mingsar Gamera, saat di temui di ruang kerjanya, Rabu(22/7/2020).
 
Sebab itu, dikatakan Mingsar, berdasarkan UU Tenaga kerja, selama tiga bulan tidak menemukan titik temu. Akan di limpahkan kepada Pengadilan Industrial.
 
"Seharusnya, kalau tidak di gaji pihak pekerja dapat mengajukan PHK dengan konpensasi pesangon. Tetapi, dalam hal ini dari pihak di perusahaan tidak ada penyelesain, maka akan di limpahkan ke Pengadilan Industrial. Mudah mudahan dalam waktu dekat dapat terselesaikan," tutup Mingsar seraya mengakhiri wawancara.
 
Diketahui, PT Sikonakamaru Dwi Karya terletak di Blok E 57, Kawasan Industri Pancatama, Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Perusahaan itupun, bergerak di bidang kontruksi. 
Go to top