PTSL di Desa Bantar Panjang Diduga Dipungli

PTSL di Desa Bantar Panjang Diduga Dipungli

Detakbanten.com, KAB. TANGERANG -- Puluhan warga Kampung Cileles, Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang menggeruduk balai desa, Senin (24/1). Mereka memprotes pungutan liar dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Warga Kampung Cileles RT 02/RW 05, Desa Bantar Panjang, Ashari mengatakan mereka datang ke balai desa setempat untuk menanyakan soal adanya dsa.ugaan pungutan liar pada pengurusan PTSL. Menurut Ashari, masing-masing pemohon dimintai uang sebesar Rp200 ribu secara bertahap. Selain itu, dirinya bersama warga lainnya ingin menanyakan progres tahapan PTSL yang sudah dua tahun belum juga jadi.

“Kita datang ke balai desa ini untuk menanyakan hasil sertifikat tanah yang sudah diproses selama 2 tahun. Kemudian, dari pihak RT untuk mengurus sertifikat itu kita dipungut uang Rp50 sebanyak empat kali, dengan alasan beli meterai hingga pengukuran tanah,” kata Ashari, Senin (24/1).

Ia mengungkapkan selain dimintai uang sebesar Rp200 ribu di awal pembuatan, warga yang suratnya sudah menjadi sertifikat dimintai uang lagi sebesar Rp 300 ribu. Adapun jumlah bidang tanah yang diajukan sertifikat melalui program PTSL diperkirakan mencapai 1.000 lebih bidang tanah.

Hingga saat ini, kata dia, warga yang menuntut kejelasan atas adanya dugaan pungutan liar itu masih belum mendapat titik terang baik dari pihak pemerintah desa maupun RT.

“Ada juga warga yang telah menerima sertifikat dimintai uang Rp300 ribu. Jadi kalau ditotal ke seluruhan, uang yang diminta sebesar Rp 500 ribu,” tuturnya.

Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat ini belum mendapat titik terang, maka warga akan mengambil langkah secara hukum dengan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

“Jika sertifikat itu tidak ada hasil, yang jelas kami akan bertindak lebih tegas dengan mempertimbangkan pelaporan kepada pihak yang berwajib,” tegasnya.

Ketua RT 02/05, Kasman mengaku biaya yang diminta kepada warga dalam pengajuan setrifikat pada program PTSL itu ditujukan untuk keperluan administrasi.

“Kalau itu buat beli makan, bener saya minta, buat beli meterai bener saya minta. Terus kedua kali beli meterai lagi 4, bener saya minta. Jadi pertama buat beli meterai itu 60 ribu, ke dua kali 40 ribu, total 10 meterai,” ucapnya.

Ia tegasnya, dengan dilakukannya pungutan biaya itu tidak digunakan kepada hal-hal yang di luar keperluan dari pengurusan sertifikat tersebut.

“Nanti kalau itu kan ya, namanya di lapangan kan tau sendiri pak, kita haus minum, terus buat ngerokok,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya terkait pungutan liar diluar ketentuan, Kepala Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Ujang Supandisaedang tidak ada di Balai Desa Bantar Panjang. 

 

 

Go to top