PT KAI Membongkar Ratusan Ruko di Pasar Lama

PT KAI Membongkar Ratusan Ruko di Pasar Lama

Detakbanten.com KOTA TANGERANG - PT.Kereta Api Indonesia (KAI) membongkar 135 ruko di Pasar Lama Kota Tangerang. Pembongkaran tersebut dilakukan lantaran akan dilakukan proyek perluasan Stasiun Kereta Api Tangerang, Rabu (15/4/2015).

Menurut Senior Manager Humas PT KAI Daop I Jakarta, Bambang S Prayitno mengatakan, ruko yang berada di kawasan Pasar Lama ini dibongkar karena menempati lahan milik PT KAI selama 20 tahun. "Dari tahun 1993 mereka telah menyewa kepada pihak ketiga yaitu kepada PT Hiwani Mitra. Namun kontrak tersebut sudah habis pada 27 Desember 2013, dan PT KAI tidak lagi memberikan perpanjangan izin sewa lahannya," jelas Bambang.

Sebenarnya, kata Bambang, sejak masa kontrak tersebut sudah habis, PT KAI sudah menyosialisasikan kepada pemilik ruko untuk mengosongkannya. Artinya, pembongkaran sesuai prosedur yang berlaku.

Dari sekian ruko yang akan dibongkar, hanya ada 86 ruko yang telah dikosongkan. Sedangkan 49 ruko lainnya masih bertahan dengan alasan memiliki sertifikat tanah. " PT KIAI memiliki berkas atas lahan tersebut, sementara para pemilik ruko mengklaimnya, ya kita tidak ada masalah karena kita tetap akan menghormati proses hukum ," katanya.

Pembongkaran ruko tersebut dilakukan guna dibangun lahan parkir dan taman yang akan ditata lebih nyaman. Terkait uang ganti rugi, pihak PT KAI tidak menanggung biaya ganti rugi pembongkaran. "Karena sistemnya mengontrak, begitu habis ya mereka harus pergi," jelas Bambang.

Dalam proses pembongkaran ruko tersebut, terlihat bangunan tua dirobohkan oleh alat berat, sedangkan para TNI, Polisi, dan satpol PP berjaga di sekitar lokasi pembongkaran guna mengamankan area itu.

 

 

Go to top