PSBB Tahap Kedua Di Tangerang Raya Diperpanjang Dari 18 - 31 Mei 2020

PSBB Tahap Kedua Di Tangerang Raya Diperpanjang Dari 18 - 31 Mei 2020

detakbanten.com TIGARAKSA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan resmi diperpanjang dari tanggal 18 - 31 Mei 2020. Perpanjangan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten NOMOR 443/Kep.157-Huk/2020  tertanggal 15 Mei 2020.

Dalam keputususan tersebut, Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan perpanjangan PSBB di Tangerang Raya hingga 31 Mei 2020, dan akan kembali diperpanjang jika terdapat bukti penyearan Covid 19.

" Keputusan tersebut diambil menimbang bahwa sehubungan dengan masih terdapat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Tangerang Raya," terang Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar kepada wartawan.

Zaki mengatakan, keputusan Perpanjangan Tahap Kedua PSBB di Wilayah ini Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Perpanjangan tahap kedua PSBB dimaksud dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 18 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020,"terang Zaki.

 

 

Go to top