Proyek Revitalisasi Pasar Kronjo Diduga Belum Kantongi Izin

Proyek Revitalisasi Pasar Kronjo Diduga Belum Kantongi Izin

Detakbanten.com, TANGERANG - Proyek pembangunan revitalisasi pasar Kronjo diduga belum mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang, hal tersebut dikatakan ketua LSM Kompak Retno Juarno kepada wartawan, Selasa (28/6/2022) saat dihubungi.

Menurut Retno, sebagai perusahaan tentunya harus mentaati seluruh peraturan yang ada di Kabupaten Tangerang, tentunya sebelum melakukan aktivitas pembangunan, harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) terlebih dahulu.

"Kami akan segera melayangkan surat kepada dinas terkait, terkait proyek revitalisasi pasar Kronjo," kata Retno.

Selian diduga tidak memiliki IMB, pengembang Pasar Kronjo juga dalam menyiapkan tempat penampungan sementara (TPS) pedagang terkesan asal - asalan, karena beberapa pedagang mengeluh akibat bahan bangunan yang dibuat pedagang kurang standar, bahkan kios tersebut berbahan kasi sehingga rentan bagi keamanan pedagang.

"Kasian pedagang di Kronjo sudah tempat penampungannya sepi, sekarang pedagang pasar Kronjo sudah mendirikan pasar tandingan,"btandasnya.

Sementara Imam Sofwan Kabid Perizinan pada Dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, akan segera mengecek perusahaan pengembang pasar Kronjo, namun dari hasil. Pengecekan belum terdaftar.

"Saya kroscek lagi bang PT Trivalenia Citra Utama, cuma untuk sementara belum terdaftar," tandasnya.

 

 

Go to top