Program Sukarela Pengunduran Diri PT Nikomas, Disnakertrans Kab Serang : Kami Akan Pantau

Program Sukarela Pengunduran Diri PT Nikomas, Disnakertrans Kab Serang : Kami Akan Pantau

Detakbanten.com, SERANG - Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang turun tangan mengenai pengunduran diri program sukarela yang dilakukan PT Nikomas Gemilang.

Sehingga, pihaknya akan melakukan mengawal dan memantau perkembangan pengunduran diri PT Nikomas Gemilang.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Serang Iwan Setiawan mengatakan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan soal kebijakan penawaran pengunduran diri sukarela.

"Kami mengawal saja sampai di mana, kalau sudah selesai tinggal laporan dengan data-data pendukung. Jadi, akan dipantau, sudah sampai sejauh mana," ucap Iwan, Kamis (12/1/2023).

Dikatakan Iwan, penawaran mengundurkan diri sukarela selain diatur di dalam undang-undang yang berlaku akan ditentukan juga dari perjanjian kerja bersama (PKB).

"Perjanjian kerja bersama (PKB) di sana ada hak dan kewajiban. Itu ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Dia menegaskan Perjanjian Kerja Bersama juga mengatur berapa pesangon yang akan diberikan perusahaan kepada karyawan.

"Kalau PKB di atas aturan. Pesangon itu adanya di PKB sudah ada ketentuannya," jelas dia.

"Besarannya tergantung masa kerja. Hak-hak sebetulnya, nanti disepakati dengan PKB," lanjutnya.

Sebelumnya ramai pemberitaan, PT Nikomas Gemilang mengambil kebijakan dengan menawarkan program kepada para karyawan untuk mengundurkan diri secara sukarela.

Kebijakan perusahaan yang berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, itu berlangsung sejak 10 Januari sampai 11 Januari 2023.

Humas PT Nikomas Gemilang Danang Widi mengatakan pihaknya menawarkan pengunduran diri sukarela kepada karyawan dengan kuota sebanyak 1.600 orang.

"Dengan berat hati kami harus melaksanakan program pengunduran diri sukarela," ucap Danang.

"Berbagai hal telah kami lakukan, seperti menyetop rekrutmen, tidak ada lembur, pengurangan jam kerja, dan program cuti khusus," sambungnya.

Danang menegaskan semua karyawan yang ikut melaksanakan pengunduran diri sukarela akan mendapatkan haknya.

"Pengunduran diri sukarela akan dibayarkan berdasarkan Undang-Undang Ketenegakerjaan dan perjanjian kerja bersama," kata dia.

Dia berharap ke depan perusahaan yang bergerak pada produksi sepatu tersebut dapat bangkit kembali dari kesulitan. "Semoga PT Nikomas Gemilang dapat mengatasi kesulitan selama ini dan bangkit kembali," ujarnya.

Saat ini perusahaan PT Nikomas Gemilang produksi sepatu ini memperkejakan lebih dari 50 ribu karyawan.

 

 

Go to top