Pria Bangladesh Ditangkap Diduga Jadi Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh

Pria Bangladesh Ditangkap Diduga Jadi Penyelundup Etnis Rohingya ke Aceh

detakbanten.com WOOW -- Polres Pidie berhasil menahan seorang warga negara Bangladesh berusia 70 tahun dengan inisial HM, yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan manusia atau "people smuggling" terhadap Warga Negara Asing (WNA) Etnis Rohingya ke Kabupaten Pidie, Aceh.

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pidie, AKBP Imam Asfali, HM diduga membawa dan memfasilitasi kapal kayu dari Bangladesh ke perairan Aceh. Penahanan ini dilakukan berdasarkan bukti dan informasi yang telah diperoleh oleh pihak berwenang.

"Diduga HM yang membawa, memfasilitasi kapal kayu dari Bangladesh ke perairan Aceh," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pidie, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Imam Asfali, dikutip IDNTimes Rabu (6/12).

Dalam kasus ini, HM akan disangkakan berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Kapolres Pidie menegaskan bahwa proses hukum akan ditempuh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penangkapan HM sebagai upaya penindakan terhadap praktik penyelundupan manusia ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

 

 

Go to top