PPK dan PPS Pileg Pilpres 2019 Dilantik 8 Maret

PPK dan PPS Pileg Pilpres 2019 Dilantik 8 Maret

detakbanten.com KOTA TANGERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang akan melantik sebanyak 39 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 312 Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, di Hotel Narita, Cipondoh, Kamis (8/3/2018).

Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi mengatakan, ada perubahan komposisi jumlah keanggotaan PPK di masing-masing kecamatan dari semula lima orang anggota PPK pada Pilkada 2018, menjadi hanya tiga orang angggota PPK pada Pileg Pilpres 2019 mendatang.

“Kami tidak melakukan rekrutmen terbuka dalam proses ini. Kami hanya melakukan evaluasi dari PPK dan PPS yang ada selama Pilkada 2018. Namun demikian kami lakukan perubahan komposisi dari semula PPK lima orang menjadi tiga orang dan kami pilih dari PPK yang ada saat ini, dengan beberapa perubahan nama,” jelas Sanusi.

Dikatakan Sanusi, proses rekrutmen ini dilaksanakan dengan cara mengevaluasi sesuai dengan petunjuk KPU RI dan KPU Banten bagi penyelenggara yang sedang melaksanakan Pilkada Serentak 2018. “Hasil evaluasinya sudah dan kini akan kami lantik mereka yang lolos hasil evaluasi,” tegasnya.

Untuk pelantikan sendiri, kata Sanusi, akan dilaksanakan di Hotel Narita, Cipondoh pada Kamis 8 Maret 2018. “Pelantikan PPK dan PPS kami serentakkan dalam satu tempat dan satu waktu. Ini untuk efesiensi dan juga kebutuhan keseragaman dan penguatan lembaga pasca pelantikan,” tandas Sanusi.

Disinggung apakah dua nama PPK yang tidak terpilih sebagai PPK Pileg Pilres 2019 akan diberhentikan sekarang. Sanusi menjelaskan, bahwa masa tugas PPK Pilkada 2018 akan terus diemban oleh lima orang PPK yang ada saat ini. Hanya saja, usai Pilkada 2018 usai, tiga yang ditetapkan dan dilantik untuk PPK Pileg Pilpres akan melanjutkan masa baktinya sampai Pileg dan Pilpres selesai tahun depan.

“Yang tiga akan kami tambah masa kerjanya sampai Pileg dan Pilpres selesai. Sedangkan 2 lainnya akan berenti saat Pilkada selesai dilaksanakan pada Juli-Agustus 2018. Setelah itu masa tugas bagi tiga orang PPK dan tiga orang PPS di masing-masing wilayah berubah status menjadi PPK dan PPS Pileg Pilpres,” jelas Sanusi.

 

 

Go to top