Polsek Cisoka Bekuk Pelaku KDRT di Perumahan Surya Jaya

Polsek Cisoka Bekuk Pelaku KDRT di Perumahan Surya Jaya

detakbanten.com TANGERANG - Akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas, terduga pelaku berinisial AAS (59) diciduk jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang.

Diketahui, pelaku berinisial AAS melakukan pemukulan terhadap korban yang berinisial DMW hingga tewas, korban kekerasan itu merupakan istri dari pelaku itu sendiri.

Kapolsek Cisoka AKP Eldi SH mengatakan, penangkapan AAS itu dilakukan setelah mendapat laporan dari anak korban. Pria asal Jepara Jawa Tengah itu diciduk dikediamannya di Perumahan Surya Jaya Blok H 2/17 RT 001/010 Desa Cempaka Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang pada Selasa 14 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB lalu.

"Tersangka AAS ditangkap sehari setelah peristiwa usai dilaporkan anak korban," kata Kapolsek Cisoka AKP Eldi dalam keterangan tertulisnya Minggu (19/11/2023).

Kata Eldi, pelaku melakukan penganiayaan setelah kesal tidak direspons sang istri yang terus bermain ponsel. Kemudian pelaku memukul bagian dada korban.

"Langsung tegur korban karena main HP terus, namun korban tidak menghiraukannya. Karena tidak merespons, pelaku terpancing emosi dan langsung memukul korban ke bagian dada sebelah kanan menggunakan tangan sebelah kanan dengan posisi tangan mengepal dan korban terpental hingga kepala korban membentur tembok," jelas Eldi.

Lanjut Eldi, korban sempat melakukan perlawanan dengan mengambil kipas angin. Namun saat itu juga korban kejang hingga tidak sadarkan diri.

"Korban berusaha bangkit berdiri dan mengambil sebuah kipas angin yang berada di samping tempat tidur. Namun, ketika hendak melempar pelaku dengan kipas angin tersebut, secara tiba-tiba korban kejang-kejang dan kemudian jatuh terlentang dan tidak sadarkan diri," kata Eldi.

Pelaku sempat membawa korban ke puskesmas. Namun korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. (Day/Han).

 

 

Go to top