Polresta Tangerang Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Rajeg

Polresta Tangerang  Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Rajeg

Detakbanten.com TANGERANG, -- Satreskrim Polres Kota Tangerang menangkap W (35) dan TY (50) yang merupakan pelaku pembunuhan seorang kakek berusia 62 tahun. Namun, satu pelaku berinisial AR masih berstatus DPO.

Korban berinisial PA alias Abah Toni meninggal usai di ikat dan di bekap oleh ketiga pelaku ini pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, ketiga tersangka nekat membunuh korban lantaran sakit hati.

"Ketiganya ini sakit hati karena merasa ditipu oleh korban yang katanya bisa menggandakan uang," katanya, Senin (13/9).

Wahyu menjelaskan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku kesal dengan korban lantaran merasa ditipu. Korban diketahui meminta sejumlah uang kepada pelaku untuk digandakan.

Namun, hingga waktu yang ditentukan korban tidak juga memberikan uang yang sudah dijanjikan tersebut.

"Tersangka W dan TY ini sudah memberikan uang masing-masing sebesar Rp 8,2 juta dan Rp 60 juta kepada korban. Dan dijanjikan akan dilipat gandakan hingga nilai puluhan miliar," jelasnya.

Selain membunuh korbannya, pelaku juga diketahui mengambil dua unit sepeda motor, satu buah handphone dan sejumlah uang tunai milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

 

 

Go to top