Polres Pangkalpinang Masih Selidiki Dugaan Kasus Pemukulan Terhadap Sipir

Polres Pangkalpinang Masih Selidiki Dugaan Kasus Pemukulan Terhadap Sipir

Detakbanten.com, PANGKALPINANG - Adanya dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota sipir yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat struktural di Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang pada Sabtu (26/02/2022) kemarin.

Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Agus Irianto mengatakan bahwa setelah penyidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Pangkalpinang selesai.

Pihaknya juga akan meneruskan laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang sipir ini ke Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenkumham RI, agar sanksi atas terduga Ap ini dapat diputuskan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

"Kita lihat dulu hasil dari sidik dari Polres Pangkalpinang terkait pasal serta hukuman yang akan diterima terduga tersangka Ap ini," ujarnya saat di konfirmasi awak media, Rabu (02/03/2022)

"kasus dugaan penganiayaan ini selanjutnya akan kita limpahkan ke Inspektorat Jendral (Itjen) Kemenkumham RI , nanti hasil dari Inspektorat ini baru bisa kita pastikan, terduga pelaku Ap ini kita sanksi PTDH (Pemberhentiaan secara tidak hormat)-kah atau Pemberhentian sementara," tegas Agus.

Untuk diketahui, sebelumnya telah diberitakan, terkait dugaan penganiayaan di Lapas Narkotika kelas IIA Pangkalpinang yang telah dibenarkan oleh Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Sugeng Hardono.

"Ya Mas, Korban adalah anggota regu pengamanan atas nama Ad dan terduga pelaku atas nama Ap, saat ini sudah dalam proses hukum di Polres Pangkal Pinang," ungkap Sugeng Hardono dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (1/03/2022)

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Sat Polres Pangkalpinang AKP Adi Putra S.H mengatakan bahwa terduga pelaku berinisial Ap saat ini sedang dalam proses penyidikan terkait motif dugaan penganiayaan terhadap korban Ad.

"Kita proses lanjut sidik sesuai prosedur, saat ini pelaku sudah dipolres dan dalam rangkaian sidik," ungkap Adi Putra saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatsapp, Rabu (02/03/2022).

Kasus ini juga akan terus dikembangkan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (Dion/*)

 

 

Go to top