Polisi Tebing Tinggi Tangkap IRT Edarkan Narkoba

IRT asal Tebing Tinggi ditangkap terkait peredaran narkoba.(istimewa). IRT asal Tebing Tinggi ditangkap terkait peredaran narkoba.(istimewa).

detakbanten.com, TEBING TINGGI - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara berinsial Sur (52) ditangkap terkait peredaran narkoba dari rumahnya di Jalan Bukit Bundar Lingkungan 3 Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan kota Tebing Tinggi.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal infomasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dilakukan tersangka di Jalan Bukit Bundar, Kota Tebing Tinggi.

"Atas adanya laporan itu, personil Polsek Rambutan melakukan penggrebekan ke rumah tersangka," katanya, Rabu (9/2/2022).

Kata dia, Tersangka ditangkap saat berada dalam rumah. Dari penggeledahan ditemukan 5 paket narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram disembunyikan tersangka.

"Barang bukti di sita 5 paket narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram dan uang tunai Rp 310.000," ungkap Agus.

Dia menambahkan, tersangka berstatus ibu rumah tangga tersebut mengakui narkoba ditemukan memang miliknya dan sudah mengedarkan narkoba selama beberapa bulan. Uang hasil penjualan narkoba untuk kebutuhan sehari-hari.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan," bilangnya.(ap).

 

 

Go to top