Polisi Tanjungbalai Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dari Malaysia, Pelakunya Jaringan Antar Provinsi

Polisi Tanjungbalai Gagalkan Penyelundupan Sabu 50 Kg dari Malaysia, Pelakunya Jaringan Antar Provinsi

detakbanten.com I TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai bekerjasama dengan Polres Asahan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 50 Kg asal Malaysia.

“Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kota Tanjungbalai,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan, Kamis (16/11/2023).

Dijelaskannya, penangkapan terjadi pada Sabtu (4/11/2023) polisi menghentikan sabu unit minibus Toyota Avanza nomor polisi BH 1135 QR melintas di Jalan Gaharu.

“Dari pemeriksaan ditemukan sabu seberat 50 Kg disembunyikan dalam minibus tersebut,” terangnya.

Kata dia, selain sabu 50 Kg, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AR warga Sumatera barat sementara seorang lagi melarikan diri.

“Dari pengembangan polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AGE, dia ditangkap di Kabupaten Lampung saat akan melarikan diri,” ungkap dia.

Panjaitan menambahkan, dari keterangan kedua tersangka, mereka disuruh seorang bandar berinisial TH untuk mengambil sabu seberat 50 Kg kepada SH di Kota Tanjungbalai.

“Tersangka AR dan AGE dijanjikan mendapat upah Rp 10 juta per kilogram sabu untuk dibawa ke Jakarta dengan menggunakan minibus yang disediakan,” paparnya.

Lanjutnya, para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” bilangnya.(ap).

Go to top