Polisi Incar Dugaan Pungli PTSL di Desa Cikupa

Polisi Incar Dugaan Pungli PTSL di Desa Cikupa

detakbanten.com TANGERANG -- Kepolisian Resort Tangerang pada unit Krimsus menindak lanjuti adanya dugaan pungutan liar ( Pungli) pembuatan sertifikat tanah dalam program pendafaran tanah sistem lengkap ( PTSL) tahun anggaran 2021 lalu.

Informasi dugaan Pungli PTSL tersebut dibenarkan oleh Ketua LPM Desa Cikupa Sopian, menurutnya, Kepolisian telah memanggil beberapa warga desa Cikupa sebagai saksi, pungutan pembuatan sertifikat PTSL tersebut diangka 1 juta perbidang pada masa kepemimpinan Kades sebelumnya priode 2014 - 2019

"ya kang, warga saya desa Cikupa tha dipanggil oleh penyidik dari Krimsus Polresta Tangerang,"kata Sopian kepada Detak Banten.com, Selasa (25/1/2022).

Sementara saat dikomfirmasi, Kanit Krimsus polresta Tangerang Kanit Hotma Manurung akan mengecek terlebih dahulu, karena yang melakukna penyelidikan adalah anak buahnya.

"nanti saya cek dulu yah bang," jawab Hotma Manurung saat dikomfirmasi melalui pesan Whatsupnya, Selasa (25/1/2022).

Meski diancam dengan hukuman pidana, namun tetap saja dugaan pungli PTSL yang dilakukan oknum desa di Kabupaten Tangerang tetap berjalan, bahkan aparat penegak hukum (APH) dari Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah melakukan penyelidikan pungli PTSL di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan, Jaksa intelijen telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan, dan berkasnya telah naik di bagian Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang.

"untuk dugaan pungli PTSLdi desa Kayu Agung Kecamatna Sepatan telah ditaikan statusnya, dari penyelidikan menjadi penyidikan,"terang Kasiintel Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana.

 

 

Go to top