Polisi Bekuk Pelaku Pecah Kaca

Polisi Bekuk Pelaku Pecah Kaca

DetakOKU.com KOTA TANGERANG - Anggota Polisi Sektor (Sektor)Tangerang meringkus seorang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca. Pelaku diringkus saat membagi hasil pencurian di tanah gocap, Kota Tangerang.

Pelaku yang bernama Bolang, warga Kampung Pangkalan RT 01/07, Kelurahan Semanan Kalideres, Jakarta Barat diringkus ketika melakukan aksinya bersama temannya berinisial AL yang berhasil kabur di Jalan Kisamaun, Kelurahan Babakan, Kota Tangerang.

Kapolsek Tangerang Kompol Bambang Gunawan mengatakan, pihaknya menangkap Bolang karena curiga akan tindak tanduknya. Saat dihampiri mencoba kabur dan tak dapat menjawab pertanyaan petugas darimana barang-barang yang dibawanya.

"Kecurigaan petugas ternyata benar, para pelaku tengah membagi barang hasil curian dengan temannya yang berhasil kabur saat digelandang ke Mapolsek Tangerang," terangnya.

Ditegaskan Bambang saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap AL, dan dinyakini dalam waktu dekat ini pasti berhasil ditangkap.

" Kami sudah mengantongi identitasnya, jadi kami tahu dimana dia bersembunyi,"pungkasnya.

Dipaparkan Bambang aksi kedua pelaku terbilang nekat, karena beraksi ditempat keramaian. Keduanya melancarkan aksinya di sebuah pusat pertokoan sekitar pukul 09.30 WIB.

"Mobil korban dipecahkan menggunakan sebuah busi, lalu mengambil isi yang ada di dalam mobil korban berupa tas berisi uang 5 dolar, handphone, sejumlah kartu kredit dan ATM.

Akibat perbuatannya tersangka Bolang dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara lima tahun.

 

 

Go to top