Polisi Batubara Tangkap Pelaku Pembunuhan di Warung Tuak

Para pelaku pembunuhan di warung tuak ditangkap Polres Batubara. Para pelaku pembunuhan di warung tuak ditangkap Polres Batubara.

Detakbanten.com, BATUBARA – Polres Batubara akhirnya menangkap 19 orang Pelaku penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia di warung tuak milik Burek di Desa Pakam Raya, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

Kasi Humas Polres Batubara, Ipda Ahmad Fahmi mengatakan, para pelaku yang ditangkap, yakni KJS alias K (23), NN alias K (36), SS alias L (24), JS (32), BH (30), RFBB alias R (21), HM alias W (26), ACN (28), AS (30), AW alias A (25), MIS alias I (26) BVBB alias B (26), DMO alias M (31), DBBB als D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS alias P (55) dan YAS alias Y (23) seluruhnya warga Kecamatan Medang Deras, Batubara.

“Ada 19 orang pelaku penganiayaan menyebabkan meninggalnya M Nizar (41) warga Dusun 5, Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka, Batubara,” katanya, Sabtu (19/3/2022).

Kata dia, peristiwa itu berawal saat para pelaku dan korban rebutan seorang perempuan pelayan warung tuak. Terjadi keributan antara korban dan para pelaku menyebabkan pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti digunakan untuk menghabisi nyawa korban,” terang Fahmi.

Menurut Fahmi, atas perbuatannya, para tersangka di jerat dengan pasal 338 subs 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," bilangnya.(ap).

 

 

Go to top