Polemik di SMK Nurul Falah, Dewan Pendidikan: KCD Harus Beri Solusi

Polemik di SMK Nurul Falah, Dewan Pendidikan: KCD Harus Beri Solusi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Dewan pendidikan di dinas pendidikan provinsi Banten Dra. Hj. Eny Suhaeni, MSI mengatakan, persoalan yang kini tengah dihadapi oleh puluhan guru honorer di SMK Nurul Falah Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, dinas pendidikan melalui KCD harus memberikan solusi.

Kata teh Eny mestinya pihak Dinas Pendidikan segera melacak dan memberi bantuan solusinya. Jika yang terjadi rata rata siswa tidak melakukan pembayaran SPP, boleh jadi berimplikasi kepada honor guru. Namun sekolah juga mndapatkan BOS/BOSDA, paling tidak solusinya dari BOS .

"Anehnya kenapa honor guru sampai 10 bulan tidak dibayarkan dan guru hanya diam saja? Ini perlu segera di atasi, oleh pihak pihak terkait," ungkap Dra. Hj. Eny Suhaeni, MSI saat dimintai keterangan melalui WhatsApp, Sabtu (25/9/2022).

Logikanya penjelasannya Menurut Hj. Eny ialah, Sekolah swasta sebagian pembiayaannya termasuk honor guru ditanggung oleh pemerintah melalui BOS/BOSDA, sesuai dengan jumlah siswa.

Sebagian pembiayaan lainnya termasuk penyediaan sarpras dan lain lain ditanggung oleh siswa melalui pembayaran SPP dan oleh pihak yayasan sebagai donatur/owner.

Setiap urusan yang terkait dengan pembayaran di luar SPP, misalnya biaya ujian dan lainnya itu bisa di minta pula dengan syarat berdasarkn kesepktan pihak sekolah dan komite. Rinciannya bisa dijelaskan sesuai kebutuhan.

"Jika semua kondisi ini tidak ada penjelasan, honor guru 10 bulan belum dibayar, ijazah tidak dikeluarkan, tabungan siswa juga di tahan. Ini ada apa? Apakah sekolah ini bangkrut, pailit tau collaps?," tanya teh Eny.

Lanjut dia, terutama KCD setempat, sebagai perpanjangan dari Dinas Pendidikan. Sangat memprihatinkan jika peserta didik ingin melanjutkan studinya tertahan gara gara ijazah. Miris sekali.

"Mestinya sekolah segera melaporkan kondisi ini melalui KCD. Jangan sampai menghambat laju perkmbangan masa depan generasi muda. Ini bisa di tarik ke jalur hukum, apabila pihak sekolah tidak mmberikan hak hak dasarnya kepada guru dan peserta didik, Jika tdak ada penjelasan penjelasan logis dari pihak sekolah," tutup teh Eny. (Day/Han).

 

 

Go to top