Polda Banten Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Budidaya Jagung Senilai 68 Miliar Lebih

Polda Banten Lakukan Penyidikan Dugaan Korupsi Budidaya Jagung Senilai 68 Miliar Lebih

detakbanten.com SERANG--Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Banten terus melakukan penyidikan soal dugaan penyimpangan Kegiatan penerapan Program Produktivitas, Produksi dan mutu hasil tanaman pangan pada Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten senilai Rp,68,7 milliar lebih.

"Terkait kasus jagung, kita terus lakukan penyidikan yah. Bukan penyelidikan. Masih kita lakukan pendalaman lagi," kata Ditkrimsus Polda Banten Kombespol Abdul Karim di Mapolda Banten, Senin (31/12/2018).

Menurutnya, penanganan dugaan penyimpangan lahan budidaya jagung oleh Distan Provinsi Banten ini, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Jadi terkait budidaya jagung, masih nunggu BPK Banten," jelasnya.

Saat ini, terang Abdul Karim, penyidikan terhadap dugaan korupsi budidaya jagung, dilakukan secara intensif dari berbagai tingkatan.

"Dari tingkat bawah menengah sampai tataran kebijakan. Masih kita sidiklah, masih jauh." ujar dia.

Diketahui, Ditkrimsus Polda Banten sudah meminta BPK untuk mengaudit dugaan kerugian keuangan negara dari proyek penerapan budidaya jagung program produktivitas, produksi dan mutu hasil tanaman pada bidang tanaman pangan Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Banten yang diduga terdapat penyimpangan APBN senilai Rp,68,7 milliar.

Polda Banten juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi anggaran budidaya jagung di Provinsi Banten yang dilaksanakan sejak Januari hingga Desember 2017 dengan target lahan seluas 187 ribu hektare.

Polisi juga sudah mengamankan dokumen kontrak, berita acara serah terima barang dan dokumen pembayaran untuk dijadikan sebagai barang bukti.

 

 

Go to top