PJ Gubernur Banten Tetapkan UMK 2023

PJ Gubernur Banten Tetapkan UMK 2023

Detakbanten.com, TANGERANG -- Setelah melalui proses mediasi dan juga rapat pleno yang disertai dengan aksi unjuk rasa (UNRAS) oleh ribuan buruh diberbagai titik, khususnya di depan gerbang Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), akhirnya Pj Gubernur Banten menandatangani surat keputusan (SK) penetapan kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten.

Kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinsi Banten itu tertuang dalam surat keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar dengan nomor : 561/Kep.318-Huk/2022, tentang upah minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023.

Berikut kenaikan UMK di Provinsi Banten :
Kabupaten Pandeglang Rp. 2.980.351,46 (6,43) persen. Kabupaten Lebak Rp. 2.944.665,46 (6,17) persen. Kabupaten Serang Rp. 4.492.961,28 (6,59) persen. Kabupaten Tangerang Rp. 4.527.688,52 (7,02) persen. Kota Tangerang Rp. 4.584.519,08 (6,97) persen. Kota Tangerang Selatan Rp. 4.551.451,70 (6,34) persen. Kota Cilegon Rp. 4.657.222,94 (7,30) persen. Kota Serang Rp. 4.090.799,01 (6,24) persen.

Dalam surat keputusan (SK) itu Pj. Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, ketetapan upah minimum Kabupaten/kota 2023 ini berdasarkan formulasi perhitungan upah sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023. (Day/Han).

 

 

Go to top