Penyidik Polres Metro Tangerang Kota Silang Pendapat Dengan Kejari Terkait Saksi Pembunuhan Ormas PP

Penyidik Polres Metro Tangerang Kota Silang Pendapat Dengan Kejari Terkait Saksi Pembunuhan Ormas PP

detakbanten.com Kota TANGERANG - Tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota dalam Gelar Perkara yang dilakukan oleh pihak kejari Tangerang lakukan silang pendapat antara Ormas Pemuda Pancasila dan keluarga korban serta polisi yang dilakukan pada 9 September 2015 di Kantor Kejari Tangerang.

Berakhir dengan ketidakpuasan karena dua orang pelaku pembunuhan yakni Imam Soleh dan Ari Jaenudin ditangguhkan penahanannya. Sehingga berdampak terhadap keluarga korban, tim penyidik serta ormas PP Kota Tangerang,Kamis (10/9/15).

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Sutarmo,SH mengatakan, gelar perkara yang dilakukan silang pendapat antar tim penyidik Polres Metro Tangerang Kota dengan Kejari Tangerang. Menurutnya, karena ada kendala waktu maka kedua pelaku ditangguhkan, karena penyidik belum bisa memenuhi petunjuk jaksa. Apabila ada petunjuk yang relevan dengan fakta kejadian dan fakta TKP,akan kita penuhi.

Padahal, kata Sutarmo saksi TKP sudah jelas ada tiga orang. Dimana di TKP tersebut ada Kejadian ada Korban serta didukung keterangan dari para saksi.

Saksi menerangkan bahwa pada malam kejadian, ada anggota FBR di Gardu dan ada dua orang saksi lainnya yang melihat adanya rombongan yang berangkat menuju ke atas yakni ke Puri Beta II membawa senjata tajam dan pulang membawa senjata tajam dengan pakaian berlumuran darah.

Saat saksi bertanya kepada rombongan, mereka mengaku telah mengeksekusi anggota PP di TKP.

"Sebenarnya benang merahnya sudah ketarik dan cukup menurut penyidik, namun kita silang pendapat dengan pihak Kejari, mereka meminta saksi mata yang melihat persis secara detail si A melakukan apa dan si B melakukan apa di TKP ? ," ujar Sutarmo.

Sutarmo juga menambahkan, padahal pihaknya sudah memberikan berkas lengkap dan cukup jelas alat buktinya. Dari dua orang pelaku sudah cukup menjelaskan mereka sebagai apa dan si B sebagai apa?

"Namun sepertinya pihak Kejari menginginkan saksi mata di luar pelaku yang mengetahui detail, " tegasnya.

Dalam gelar perkara, Sutarmo juga meminta kepada Kejari untuk memberikan petunjuk yang relevan sesuai fakta kejadian, sehingga tim penyidik bisa memenuhi supaya pelaku bisa diproses secara hukum dan persidangan segera dilakukan.

"Kami juga sudah menyampaikan kendala penyidik dalam menangani kasus itu, fakta kejadian dan fakta di TKP nya. Ya, untuk saat ini dua pelaku kita tangguhkan sampai menunggu proses lebih lanjut, tapi keduanya harus tetap wajib lapor. Sedangkan empat orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kami juga baru sampai dari Lampung mengejar 4 orang itu,dan pengejaran akan terus dilakukan," tegas Sutarmo kepada wartawan.

 

 

Go to top