Pengedar Narkoba Asal Kota Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Pengedar narkoba asal Tebing Tinggi ditangkap. Pengedar narkoba asal Tebing Tinggi ditangkap.

Detakbanten.com, TEBING TINGGI – Aparat dari satuan narkoba Polres Tebing Tinggi ringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di lokasi yang berbeda.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, seorang pria berinisial KS alias Aris (33) ditangkap saat berada di Jalan Gunung Martimbang, Kelurahan rantau Laban, Kota Tebing Tinggi.

“Dari tersangka disita sabu sebanyak 7 paket dengan berat 2,16 gram, 1 bungkus plastik transparan, 1 pipet plastik dan uang Rp 60 ribu,” ujarnya, Selasa (25/7/2023).

Kata dia, selain itu aparat dari sat narkoba juga meringkus tersangka berinisial MM alias Lian (57) di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi.

“Dari tersangka Lian disita sebanyak 13 paket ganja seberat 61,94 gram dan uang Rp 200 ribu diduga hasil penjualan ganja,” terang Agus.

Agus menambahkan, penangkapan kedua pengedar narkoba tersebut atas informasi dilakukan tindakan pengejaran. Keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui narkoba yang disita milik mereka yang akan diedarkan.

“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(ap).

 

 

Go to top