Pengadilan Agama Tigaraksa Sebut Alamat Tergugat di Perumahan Sukatani Rajeg

Pengadilan Agama Tigaraksa Sebut Alamat Tergugat di Perumahan Sukatani Rajeg

detakbanten.com TIGARAKSA - Pengadilan Agama Tigaraksa membantah jika dianggap tidak bersidang, dalam memutuskan perkara perceraian, hal tersebut dikatakan humas Pengadilan Agama Tigaaksa Jainudin kepada wartawan, Senin (07/12/2020).

Menurut Jainudin, akta cerai bernomor 3732/AC/ 2020/PA.tgrksa tersebut sah, dengan nomor perkara 3732 / PDT/2020./ PA Tigaraksa, pihak pengadilan sudah melayangkan dua kali panggilan ke alamat tergugat di Perumahan permata sukatani II, Blok J nomor 11 RT 02/14 Kelurahan Sukatani Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

" Alamat tergugat di Rajeg, perumahan Sukatani, sesuai berkas gugatan yang diajukan oleh penggugat yakni istrinya,"terang Jainudin.

Jainudin menambahkan, panggilan kepada tergugat itu dilakukan dua kali yakni tanggal (16/07/2020), karena tidak datang, kemudian pengadilan agama memangil ulang pada tanggal (28/07/2020) sementara persidangan dilakukan dua kali, yakni sidang pertama 24/07/2020 dan sidang kedua pada tanggal 07/08/2020.

" Pengadilan agama merupakan perkara perdata, dan secara hukum kami tidak bisa memaksa baik penggugat maupun tergugat untuk hadir,"tandasnya.

Sementara Topik Hidayat terkejut saat dirinya mengetahui adanya informasi dari Pengadilan Agama, bahwa alamatnya dipalsukan ke Perumahan Sukatani Rajeg, dirinya akan segera membahas masalah tersebut dengan pihak keluarganya, dia mengatakan, sampai saat ini dirinya tidak pernah pindah atau berdomisili di perumahan Sukatani.

" Saya akan berunding dengan keluarga dulu, karena sampai saat ini, saya masih tinggal sesuai alamat KTP saya, di desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya," terang Ahmad Topik.

Sebelumnya diberitakan, Warga Kampung Badak Anom, Kecamatan Sindang Jaya , Kabupaten Tangerang, Topik Hidayat mengaku terkejut saat mengetahui akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Akta cerai yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa Saiful Bahry SH,MH, tertanggl 07 Agustus 2020 tersebut, diterimanya melalui pesan Whasup dari salah satu keluarga Topik Hidayat, yang dikirim oleh ibu mertuanya Sri Rahayu pada tanggal Kamis 26 November 2020.

" Aneh saya belum pernah merasa dipanggil oleh Pengadilan Agama Tigaraksa, namun tiba - tiba saya menerima akta cerai isinya sebagian ditutup pakai arsir spidol, saya heran kenapa bisa seperti ini,"terang Topik Hidayat, Juma't (04/12/2020), saat mendatangi Pengadilan Agama Tigaraksa.

 

 

Go to top