Penerima PKH Harus Diperlakukan sebagai Nasabah oleh BRI

Penerima PKH Harus Diperlakukan sebagai Nasabah oleh BRI

Detakbanten.com TIGARAKSA -- Banyaknya keluhan dan pengaduan terhadap pelayanan bank BRI kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang membuat kasiintel Kejari Kabupaten Tangerang angkat bicara, menurutnya perlakuan BRI harus memperlakukan PKH sebagai nasabah, tentunya segala keluhan menyangkut pelayanan harusnya segera direspon.

" Ke kami ada beberapa aduan warga terkait perlakuan BRI kepada KPM, kami berharap agar pelayanan bank harus maksimal, "tandasnya.

Pemeriksaan tidak berhenti di tingkat pendamping, sambung Kasiintel Kabupaten Tangerang, beberapa pihak telah dimintai keterangan, termasuk koordinatior pendamping kabupaten Tangerang ( Korkab), Bank BRI, dan dinas Sosial.

" Kami berharap agar bank BRI bis melayani keluarga penerima manfaat ( KPM) dengan sebaik - baiknya, jika ada yang mengadu terkait pencairan segera dilayani,"terangnya.

 

 

Go to top