Pemkot Serang Mengaku Siap Jalankan Wajib Masker

Walikota Serang, Syafrudin Walikota Serang, Syafrudin

detakbanten.com SERANG - Dalam penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) No 38 terkait protokol kesehatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengaku telah siap menjalankan peraturan tersebut.

Hal itu disampaikan Walikota Serang Syafrudin usai menghadiri acara di Kelurahan Pipitan Kota Serang, Selasa (25/08/2020).

Menurutnya, Pemkot Serang telah mempunyai Peraturan Walikota (Perwal) terkait hal tersebut, dan sudah di tandatangani olehnya.

"Tinggal nanti disesuaikan dengan Pergub yang ada saja," ungkapnya.

Meskipun dalam Pergub nanti ada sangsi berupa denda berupa uang, dirinya berharap dalam penerapan di masyarakat akan lebih dikedepankan teguran.

"Kalau ada pelanggaran kita perbanyak teguran dulu, jadi tidak harus denda mendenda dulu," jelasnya.

Jadi, lanjut Syafrudin, harus teguran yang di utamakan, harus disampaikan,
terutama sosialisasi dan edukasi, karna inikan masalah kebiasaan, merubah yang tidak biasa menjadi biasa.

"Kalau pun telah banyak teguran teguran dilakukan, namun tidak mau mengikuti juga, baru nanti yang terkhir denda di sangsikan."tandasnya.

 

 

Go to top