Pemkab Tangerang Raih 2 Penghargaan di Acara Kotaku Awards 2023

Pemkab Tangerang Raih 2 Penghargaan di Acara Kotaku Awards 2023

Detakbanten.com, TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menorehkan prestasi atas komitmennya dalam mengentaskan kawasan kumuh dalam program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Pemkab Tangerang dianugerahi dua penghargaan dalam kegiatan Kotaku Awards yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI). Dua penghargaan itu diraih dalam dua kategori. Pertama, kategori Kelompok Pemanfaatan dan Pemeliharaan (KPP) Terbaik. Kedua, kategori Infrastruktur Livelihood Berbasis Kawasan (ILBK) Terbaik.

"Alhamdulillah, Pemkab Tangerang hari ini mendapat dua penghargaan dari Kementerian PUPR RI. Penghargaan tersebut diraih oleh Pokja PKP (kelompok kerja perumahan dan kawasan permukiman), dan yang kedua adalah pelaksanaan pembangunan kawasan pesisir di Desa Ketapang," ucap Kepala Bappeda, Ujang Sudiartono seusai menerima penghargaan di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (21/06/2023).

Penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Kementerian PUPR untuk semua pihak yang telah bekerja keras mensukseskan program Kotaku di seluruh wilayah kabupaten/kota yang ada di Indonesia. Dengan adanya penghargaan ini dapat memicu semangat Pemkab Tangerang agar terus bekerja baik sehingga keberadaan kawasan kumuh yang ada di Indonesia dapat segera teratasi.

"Penghargaan ini akan kita jadikan pemicu semangat untuk dapat berkarya dan bekerja lebih baik lagi, khususnya dalam melakukan penataan dan pengembangan kawasan melalui pengelolaan kelembagaan dan kolaborasi lintas sektor," harapnya.

Sebagai informasi, program Kotaku ini merupakan salah satu upaya strategis Kementerian PUPR RI dalam mempercepat penanganan permukiman kumuh di perkotaan dan mendukung “Gerakan 100-0-100”. Yaitu 100 persen akses air minum layak, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak.

Dalam pelaksanaannya, program Kotaku ini menggunakan platform kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kota/kabupaten, masyarakat dan stakeholder lainya dengan memposisikan masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pelaku utama (nakhoda).

 

 

Go to top