Pemdes Fokus Benahi Regulasi yang Sudah Jadul

Pemdes Fokus  Benahi Regulasi yang Sudah Jadul

Detakbanten.com TANGERANG -- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang tengah fokus membenahi regulasi yang dinilai jadul alias kadaluarsa, hal tersebut dikatakan kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana, Selasa (9/11/2021).

Dadan mengatakan, regulasi tersebut tersebar di bidang Penerintahan Desa, Pembangunan Desa dan Pemberdayaan desa, salah satu contohnya adalah perbup no 94 tahun 2014 tentang tata cara pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sampai dua kali terbit permendagri yakni no 83 tahun 2015 dan permendagri no 67 tahun 2017, perbup tersebut belum mengalami perubahan, perbup tersebut masih menginduk ke UU Desa tahun 2014.

" Kami fokus membenahi semua regulasi bahkan untuk membuat draft perbup saja, kami dengan kabid dan Kasi hingga staf rela bergadang di kantor sampai larut malam,"kata Dadan.

Selain itu kata Dadan, perbup pengelolaan keuangan desa, dan perbup desa dan kelurahan juga menjadi konsen DPMPD dalam membenahi regulasi, sehingga dengan adanya regulasi ini, diharapkan bisa menjadi cantolan kebijakan bagian DPMPD dalam memutuskan suatu masalah, salah satu contoh permasalahan di Pilkades serentak kemarin kata Dadan adalah salah satu calon meninggal dunia sebelum pelaksanaan pilkades, dan telah dinyatakan sebagai calon tetap

" Alhamdulillah di Kabupaten Tangerang tidak terjadi, karena Perbupnya kita cantumkan meninggal dunia itu berhalangan tetap, makanya di surat suara dihilangkan, di Kabupaten Lebak menjadi masalah karena ada calon yang meninggal dunia unggul dalam pemungutan suara, akibat calon kades meninggal dunia tidak dicoret di surat suara,"kata Dadan.

Go to top