Pelayanan Kartu Kuning Dipindah Ke DPMPTSP

Pelayanan Kartu Kuning Dipindah Ke DPMPTSP

detakbanten.com BALARAJA - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang menghentikan pelayanan pembuatan kartu kuning terhitung tanggal 11/01/2018. Pelayanan pembuatan kartu kuning bagi pencari kerja akan dipindahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang di kawasan Puspemkab Tigaraksa.

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 89 tahun 2017 yang ditandatangani 29 Desember 2017 bupati dan Sekda Kabupaten Tangerang, mulai bulan Januari 2018, akan dipindahkan pelayanan permohonan kartu kuning akan dilimpahkan kepada penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP). Tak hanya kartu kuning beberapa pelayanan lain seperti pendaftaran lembaga kerjasama Bipartit, pencatatan serikat, pencatatan perjanjian kerja waktu tertentu.

"Kami sudah umumkan, agar kepada pemohon untuk mengurus pelayanan kartu kuning atau pencari kerja diurus di kantor DPMPTSP ya per 11 Januari 2018 ini," terang Jarnaji, Kamis (11/01/2018).

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang Nono Sudarno berharap, agar Disnaker Kabupaten Tangerang jangan menyetop pelayanan pembuatan kartu kuning soalnya DPMPTSP sampai saat ini belum siap melayani pembuatan kartu kuning, karena sarana dan prasarana belum ada.

"Kami berharap agar Disnaker jangan dulu menyetop pelayanan kartu kuning. Karena di DPMPTSP belum siap, baik formulir maupun sarana penunjang lainnya, untuk saat transisi ini kami masih menyiapkan SDM dan sarananya," tandasnya.

 

 

Go to top