Pelaku Ranmor Ditangkap Polisi Resta Tangerang

Pelaku Ranmor Ditangkap Polisi Resta Tangerang

Detakbanten.com TANGERANG -- Seorang pria berinisial H berusia 30 tahun ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Polda Banten, Jumat (3/9/2021). H ditangkap di Kampung Palahar, Kelurahan Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

H ditangkap karena diduga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/9/2021). Sepeda motor jenis matic milik seorang karyawan hilang saat diparkir di depan rumah. Pemilik pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang.

"Unit Opsnal Ranmor mendapatkan informasi bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang terlihat di Kampung Palahar, Kelurahan Budimulya. Tim kami bergerak, dan benar sepeda motor itu ada. Petugas pun langsung melakukan penangkapan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (20/9/2021).

Tersangka H tidak bisa mengelak bahwa motor yang berada di kontrakan yang didiaminya adalah motor hasil kejahatan. Sebab, tersangka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan seperti STNK. Bahkan saat dilakukan penggeledahan, polisi juga menemukan kunci letter T.

"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP.

 

 

Go to top