Pelaku Pungli PTSL Wajibkan Warga Membuat Akte Jual Beli Tanah

Pelaku Pungli PTSL Wajibkan Warga Membuat Akte Jual Beli Tanah

Detakbanten.com TANGERANG -- Kejari Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat peeintah penyelidikan ( Sprintdik) dalam kasus dugaan pembuatan sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistem lengkap ( PTSL) tahun 2019 di Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang.

" Oknum Kepala Desa Kayu Agung sekarang mantan Kades, mewajibkan kepada warga untuk membuat surat akta jual beli ( AJB) tanah,"terang Nana Lukmana Kasi intelegen Kejari Kabupaten Tangerang, Selasa (24/8/2021).

Padahal sambung Nana, secara aturan badan pertahanan nasional ( BPN) tidak mewajibkan warga untuk melakukan pembuatan akta jual beli ( AJB), dan sosialisasi kepada panitia PTSL dan pemerintahan desa telah dilakukan, namun tetap saja oknum Kepala Desa Kayu Agung memungutnya.

" Seksi Intelegen Kejari Kabupaten Tangerang menerima aduan tentang adanya pungli PTSL dari warga, sebanyak 60 warga Desa Kayu Agung melaporkannya ke Kejari Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu,"tandasnya.

 

 

Go to top