Pelaku Pembobolan Bengkel di Kemeri Dibekuk Polisi

Pelaku Pembobolan Bengkel di Kemeri Dibekuk Polisi

Detakbanten.com, TANGERANG -- Seorang pria berinisial TF (19) dibekuk aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten. Warga Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang ini ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian di sebuah bengkel kendaraan.

Tersangka TF membobol bengkel spare part kendaraan di Kampung Pajang, Desa Lontar, Kecamatan Kemiri, Jumat (26/8/2022).

"Saat beraksi, tersangka TF mengaku melakukannya bersama D yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (1/9/2022).

Kata Romdhon, pegawai bengkel mengetahui bengkel dibobol usai Salat Jumat. Pegawai itu kaget lantaran pintu bengkel terbuka dan kondisi bengkel berantakan. Pegawai itu pun kemudian menghubungi pemilik bengkel. Setelah diperiksa, diketahui beberapa barang di bengkel sudah raib.

"Pemilik bengkel atau korban kemudian menghubungi beberapa bengkel lain untuk memberitahukan peristiwa itu. Pemilik bengkel juga meminta kepada bengkel lain untuk menginformasikan apabila ada yang menjual barang-barang bengkel," ujar Romdhon.

Selang beberapa jam, korban dihubungi oleh bengkel lain yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang hendak mengganti oli kendaraan. Orang itu yang kemudian diketahui adalah tersangka TF membawa oli motor sendiri.

Korban pun langsung mendatangi bengkel itu. Korban meyakini bahwa oli yang dibawa TF adalah miliknya. Awalnya, tersangka TF mengelak. Namun korban membuktikan bahwa oli yang dijual di bengkelnya memiliki kode khusus yang berada di bawah kemasan. Tersangka TF pun tidak bisa mengelak.

"Korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk yang kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka TF," ucap Romdhon.

Kepada petugas, tersangka TF mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka TF juga mengaku sudah 5 kali melakukan pencurian yang khusus menyasar bengkel kendaraan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa puluhan botol oli berbagai merek, spare part kendaraan seperti rantai, kanvas rem, fan belt, busi, filter udara, dan lampu. Kerugian ditaksir mencapai Rp. 3.385.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka TF terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP. Di sisi lain, petugas juga terus mengejar tersangka lainnya.

 

 

Go to top