Pekerjaan Saluran Irigasi Kali Padek, Tidak Sesuai Standar

Pekerjaan Saluran Irigasi Kali Padek, Tidak Sesuai Standar

detakbanten.com SERANG - Proyek pekerjaan saluran irigasi kali padek sepanjang 2,8 kilo pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Serang dengan penunjukan langsung kepada CV. Ghaitsa Raya yang menelan biaya sebesar Rp 1.006.161.000 setelah penawaran terendah dari dana sebesar Rp 1.191.924.000 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang tahun 2014 pelaksanaannya tidak sesuai dengan standart yang telah di tetapkan.

Adelin Sofyan Kepala Seksi (Kasi) kepada detakbanten.com mengatakan, proyek irigasi tersebut rampung 82,6 persen, sisanya yang 17,3 persen belum di kerjakan karena faktor cuaca banyak genangan air sehingga menjadi terhambat pekerjaannya.

"Saya selalu melakukan pemantauan dan pengawasan dalam pekerjaan irigasi tersebut, dan proyek tersebut telah berjalan 82,6 persen dan akan di lanjutkan di anggaran perubahan pada tahun ini," katanya Selasa (3/2).

Lebih lanjut Adelin mengatakan, pada proyek yang telah di lakukan CV. Ghaitsa Raya pihaknya sudah membayar sebesar Rp 825 juta dari anggaran sebesar Rp 1.006.161.000

"CV. Ghaitsa hanya mendapatkan pembayaran sebesar Rp 825 juta karena pekerjaan nya tidak selesai sepenuhnya yang sudah ditetapkan itupun sudah di potong denda keterlambatan, kami merasa CV. Ghaitsa di nilai tidak mampu melakukan pengerjaan sesuai yang di harapkan," jelasnya.

Untuk diketahui, saluran irigasi kali padek tersebut terlihat asal - asalan, seharusnya pengerajaan irigasi tersebut di bangun dari Kampung Kendal sampai Kampung Bugis tetapi dalam proses pengerjaannya meleset. Jauh dari target yang di tentukan, bahkan saluran irigasi itu di bangun hanya sampai Kampung Rujak Beling.

Hal ini jelas sangat merugikan masyarakat setempat karena terbengkalainya pengerjaan drainase tersebut akan menyebabkan banjir apalagi pada saat musim hujan ini.

 

 

Go to top