Patuhi Prokes, PT Horming Indonesia Wajibkan Karyawan Dicek Suhu Tubuh

Patuhi Prokes, PT Horming Indonesia Wajibkan Karyawan Dicek Suhu Tubuh

detakbanten.com CIKUPA -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serentak digelar di daerah Jawa dan Bali 11 - 25 Januari 2021, berdasarkan peraturan bupati Tangerang nomor 432.2/026/ huk /202, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian Corona. PT Horming Indonesia selaku produsen Sepatu Puma mematuhi anjuran Pemerintah tentan kewajiban menerapkan protokol kesehatan Covid 19.

" Kami mewajibkan semua karyawan menerapkan 4 M, bahkan Security yang bertugas mewajibkan pengecekan suhu badan bagi seluruh karyawan yang masuk kerja"terang HRD PT Horming Mas Toto Danu, saat ditemui, Rabu (13/01/2021).

Mas Toto Dani yang juga pengurus DPC BPPKB Kabupaten Tangerang juga menambahkan, sesuai instruksi Bupati, seluruh perusahaan menerapkan protokol kesehatan Covid 19, dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan ( 4M), selain karyawan, seluruh tamu yang datang diwajibkan untuk memakai masker, mencuci tangan dan mengecek suhu tubuh.

" Jika pegawai atau tamu tidak mematuhi protokol kesehatan Covid 19, maka tidak diizinkan masuk ke lingkungan perusahaan"terang Mas Toto Dani.

Lebih lanjut Mas Toto Dani berharap agar Covid 19 yang melanda Indonesia bisa segera berakhir, karena dampak Covid ini sangat terasa, apalagi sektor industri manufaktur, namun PT Horming Indonesia berkomitmen untuk tetap menjalankan aturan pemerintah, terkait order di masa pandemi ini sambung Toto mengalami penurunan, namun tetap bertahan ditengah kondisi Covid 19.

" Alhamdulillah semua karyawan masih tetap bisa bekerja sebagai sumber penghasilan, karena keberlangsungan perusahaan ini sangat dirasakan dampaknya oleh warga sekitar," tandasnya.

 

 

Go to top