Panti Pijat Plus - Plus Di Citra Raya Disegel, Lima Orang Terapis Diamankan

Panti Pijat Plus - Plus Di Citra Raya Disegel, Lima Orang Terapis Diamankan
detakbanten.com PANONGAN - Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan panti pijat plus -plus di Citra Raya Panongan pada Jumat (12/06/2020).
 
Dalam penertiban ini, Satpol PP menyegel ruko Melati Spa di Mardi Gras Citra Raya Panongan yang dijadikan tempat pijat plus, sementara lima orang terapis, dan satu orang pria hidung belang dibawa ke panti sosial Jayanti.
 
"Kami mengamankan 5 orang trapis dm satu pria yang diduga pelanggan Melati Spa," terang Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Kusuma.
 
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan, saat ini ada sekitar 21 panti pijat yang tidak mengantongi izin, Satpol PP terus melakukan penertiban, dan berharap agar pelaku usaha bisa mengurus perijinan.
 
"Sebagai penegak perda, kami akan terus melakukan penertiban karena keberadaan panti pijat plus meresahkan masyarakat," tandasnya.

 

 

Go to top