Pansus I DPRD Sosialisasikan Raperda Larangan Minuman Alkohol

Pansus I DPRD Sosialisasikan Raperda Larangan Minuman Alkohol

detakbanten.com TIGARAKSA - Pansus I DPRD Kabupaten Tangerang mensosilisasikan raperda larangan minuman beralkohol dihadapan wartawan harian Kabupaten Tangerang di gedung fraksi gabungan DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (18/10/2018).

Rencananya perda insitatif terhadap revisi perda nomor 09 tahun 2018 ini, sudah memasuki tahap pinalisasi, pansus sudah melakukan kunjungan kerja ( kunker) empat kabupaten/kota.

Ketua pansus I DPRD Kabupaten Tangerang Aditya Wijaya mengatakan, semangatya perda inisiatip ini dalah untuk menjaga generasi muda agar menjauhi minuman beralkohol, didalam perda ini, beberapa point dimasukan diantaranya melarang munuman alkohol dijual di tempat umum, seperti alfamart dan indomaret. "Sanksi hukum juga akan dimasukan didalam revisi perda ini, baik berupa sanksi kurungan selama enam bulan dan denda sebesar Rp 50juta," terang Aditya Wijaya.

Denda tersebut kata politisi Demokrat ini, akan dimasukan dalam kas daerah, selain itu rencananya Perda juga akan menindak tegas setiap warga yang melangar aturan. "Kami sudah melakukan study banding ke kota Bogor, dengan menggelar sidang ditempat," tandasnya.

 

 

Go to top