Pabrik dan Gudang di Kecamatan Pakuhaji Langgar Perizinan

Pabrik dan Gudang di Kecamatan Pakuhaji Langgar Perizinan

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Pasca tragedi yang menewaskan puluhan buruh di Pabrik Kembang api Kosambi beberapa waktu lalu, dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang langsung bergerak menyisir sejumlah kawasan pergudangan dan pabrik di Kecamatan Pakuhaji.

Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan A pada DPMPTSP Agus Supriyatna, mengatakan Berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang No. 560/4161-Um/2017 tanggal 30 Oktober 2017, dengan perihal pengendalian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perusahaan. Terdapat pabrik-pabrik yang hingga saat ini dalam bentuk izin usaha, izin mendirikan bangunan, dan kelengkapan persyaratan izin lainnya belum dilengkapi.

Baca Juga : Murid SDN di Kabupaten Tangerang Jadi Korban Bullying

"Kami kemarin Kamis ( 09/11) melakukan sidak di kawasan pergudangan dengan  Disnakertrans, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (wasdal), Satpol PP,  Kapolsek dan Camat Pakuhaji, serta Danramil hasilnya masih ada beberapa pabrik yang membandel" terang Agus Supriatna kepada Detakbanten.com, Jum'at (10/11/2017).

Pabrik, Gudang dan Ruko yang di sidak sambung Agus yakni, abrik Karung (plastik) PT. DNU duta negara utama, Pabrik Korek Gas PT. Karya Sukses Mandiri, Gudang petasan PT. Talenta inti Mandiri, Pabrik Kembang Api PT. Bima Sakti Indo Prama, dan Ruko di jalan Kalibaru pemilik PT. Siong Produksi Dufa.

Camat Pakuhaji Ujat Sudrajat mengatakan pabrik, gudang dan ruko yang tidak memiliki IMB tersebut, sebelumnya sudah diberikan peringatan melalui berbagai macam teguran dan surat edaran. Terdapat pabrik-pabrik yang tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tanda bukti sewa-menyewa bangunan dan kelengkapan persyaratan izin lainnya.

Yang dicek dalam survey gabungan yaitu melihat berbagai macam kelengkapan persyaratan izin yang masih belum dilengkapi, diantaranya IMB masih belum ada dan belum diperpanjang, Tanda Bukti Sewa-menyewa Gudang tidak ada, Tidak bisa membuktikan kelengkapan persyaratan izin, Tidak memperhatikan aspek pengendalian Keselamatan dan kesehatan kerja, Terdapat limbahnya dialirkan ke sungai Cisadane, Upah minimum karyawan masih dibawah rata-rata, Tidak adanya standarisasi peraturan perusahaan, Dan terdapat pabrik yang telah dikunci gembok dan berhenti dengan sendirinya tidak melakukan produksinya lagi.

"Pabrik, gudang dan ruko ini sudah kami peringati melalui surat edaran SP 1, bahkan diberikan keringanan waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan persyaratan IMB tersebut, tetapi mereka menghiraukannya, oleh karena itu kami terpaksa menghentikan dengan menyegel salah satu tempat bangunan tersebut, dan sisanya diberikan waktu satu minggu untuk melengkapi kelengkapan persyaratan izinnya," ucapnya.

 Baca Juga : Orang Tua Korban Bullying Datangi Sekolah

 

 

Go to top