Orang Tua Siswa SMAN 1 Balaraja Tuntut Travel Freedom

Orang Tua Siswa SMAN 1 Balaraja Tuntut Travel Freedom

Detakbanten.com, TANGERANG -- Orang tua siswa Kelas 3 SMAN 1 Kabupaten Tangerang menuntut ganti rugi atas peristiwa study tour Jogyakarta yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, hal tersebut dikatakan Solihin salah satu orang tua siswa kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Menurut Solihin, sebelum dilaksanakannya study tour, panitia mempunyai planing atau perencanaan mengenai lokasi, anggaran biaya serta jadwal keberangkatan dan kepulangan, namun fakta yang terjadi, tidak sesuai dengan yang diagendakan, beberapa lokasi gagal dikunjungi dengan alasan anggaran kurang, serta biaya hotel naik.

"Harusnya lima hari, malah dipersingkat menjadi 3 hari, kemana sisa anggaran tour yang dipungut ke siswa," terang Solihin yang juga berprofesi sebagai Lawyer.

Hasil kesepakatan musyawarah antara orang tua siswa dan panitia serta travel Freedom sambung Solihin yang digelar Selasa (27/12/2022) kemarin, pihak travel menyepakati ganti rugi per siswa sebesar 700 ribu rupiah dikali jumlah siswa yang mengikuti study tour.

"Ada 409 siswa yang mengikuti tour, berarti dikali 700 ribu, total perkiraan yang harus diganti 286 juta lebih," kata Solihin.

Solihin menambahkan, tuntutan ganti rugi tersebut disanggupi oleh pihak travel, namun pembayarannya dilakukan secara bertahap, Januari sampai dengan Pebruari.

"Pertemuan difasilitasi pihak Sekolah, dihadiri oleh orang tua siswa serta panitia juga hadir dari pihak Kepolisian juga ada kemarin," tandasnya.

Diduga memakai travel Freedoom, study tour siswa Kelas 3 SMA Negeri 1 Balaraja dikeluhkan, dari informasi yang bersumber dari orang tua siswa SMA Negeri Balaraja, bahwa kegiatan study tour yang awalnya direncanalan selama lima hari dipersingkat menjadi 3 hari, yang seharunya sesuai rencana 17 - 22 Desember disingkat menjadi 17 - 20 Desember 2022.

"Saya heran kenapa tahun 2022 travel Freedoom dipakai lagi oleh pihak sekolah, padahal tahun kemarin sudah bermasalah," terangnya.

 

 

Go to top