Muspika Kecamatan Kresek Panggil Pengusaha Galian Tanah

Muspika Kecamatan Kresek Panggil Pengusaha Galian Tanah

detakbanten.com KRESEK -- Musyawarah pimpinan kecamatan (Muspika) memanggil pengusaha galian tanah, untuk memaatikan pengasaha mematuhi perbu no 47 tahun 2018, rapat yang dilaksanakan pada Rabu (16/01/2019) di aula kantor kecamatan Kresek menghasilkan lima kesepakatan.

Lima kesepakatn tersebut yakni pengusaha bersedia mematuhi perbup nomor 47 tahun 2019, pengusaha siap membersihkan tanah di ban mobil sebelum melintas dijalan raya, pengusaha bersedia merapihkan terpal pentup tanah sebelum melitas tanah agar tanah tidak berceceran, pengusaha bersedia menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan pada saat mobil akan keluar di jalan raya, dan pengusaha bersedia menanggung biaya korban kecelakaan lalu lintas, akibat tanah di jalan raya

"Kami bersama muspika Kresek mengundang pengusaha galian untuk nemaruhi perbup no 47 tahun 2018, sehingga truk pengangkut tanah hanya bisa beroperasi pada pukul 22.00 sampai dengan 05.00 saja," terang Camat Kresek CR Inton.

Inton mengatakan, dirinya sudah maksimal melakukan sisialisasi agar truk tanah tidak melanggar perbup nomor 48, bahkan dirinya selalu kerjasma dengan lantas Polresta Tangerang, agar bisa melakukan tilang pada truk tanah yang membandel.

 

 

Go to top