MOU Kades Bersama Kejari, Sekda Sebut Sebagai Upaya Pencegahan KKN

MOU Kades Bersama Kejari, Sekda Sebut Sebagai Upaya Pencegahan KKN

Detakbanten.com, TANGERANG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyebut bahwa penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah daerah Kabupaten Tangerang dengan melibatkan ratusan kepala desa (Kades) Se-Kabupaten Tangerang dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa itu sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan anggaran negara.

"Sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan anggaran negara bersama aparat hukum, dalam hal ini, Kajari mensosialisasikan upaya pencegahan KKN kepada kepala desa dan perangkat nya," ungkap Sekda Moch. Maesyal Rasyid di gedung GSG Tigaraksa, Selasa (10/1/2023).

Kata Sekda, dalam rangka melaksanakan tugasnya pelayanan kepada masyarakat yang bersumber dananya dari pusat. Baik dana desa dari Kementerian, maupun dari Pemda kabupaten Tangerang bagi hasil Pajak retribusi maupun bantuan dari pemerintah Provinsi.

"Jadi ada 3 sumber. Dana yang di jalan kan kepala desa dalam membangun desa nya. Nah supaya itu mereka aman, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disosialisasikan lah oleh ibu Kajari. Bersama DPMPD," ujar Sekda.

Lanjut Sekda, setelah disosialisasi kemudian dituangkan dalam bentuk hitam diatas putih. Sekarang ini sudah melaksanakan tanda tangan MOU antara pemerintah desa melalui Apdesi nya bersama ibu Kajari dan di saksikan oleh Pemda fasilitator nya,

Menurutnya, supaya semua kegiatan dalam proses penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat itu sesuai koridor dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga kepala desa akan selamat dengan perangkatnya. Sehingga pembangunan akan berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan," imbuhnya.

Diketahui, kerja sama ini terkait persoalan persoalan perdata, dan persoalan persoalan administrasi. (Day/Han).

 

 

Go to top